PERLINDUNGAN KEBEBASAN PERS DAN JURNALISME DALAM PEMBERITAAN PALESTINA DI MED…
ERSA NABILA PUTRI
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 19 ayat (2) mengatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cekatan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”. Penerapan kebebasan pers ini masih menjadi isu hak asasi yang belum terselesaikan, khususnya pada jurnalis yang men…
- Progam Studi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya