ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAPOR (WHISTLE BLOWER) DAL…
ENI SURIATI
Pengertian pelapor (whistle blower) dapat dilihat dalam Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, yaitu orang yang memberikan laporan atau informasi kepada penegak hukum mengenai suatu tindak pidana yang terjadi tetapi bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya, perlindungan hukum bagi pelapor (whistle blower) sangat penting diberikan karena peran seorang pelapor (whistle blower) bisa mempermudah mengu…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya