Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELAKSANAAN PIDANA CAMBUK TERHADAP PELAKU NON-MUSLIM YANG MENUNDUKKAN DIRI (S…
Dila Alina Ramadhani Bangun
Berdasarkan Pasal 5 (b dan c) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan bahwa setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat dan setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini. Jika tindak pidana di…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya