Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK DI WILAYAH HUKUM PE…

Devi Maulidarni

ABSTRAK (NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.) Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menyebutkan bahwa “Barangsiapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukkan sebagai barang bukti untuk suatu hal yang digunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan hingga dapat menimbulkan kerugian maka di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”. Meskipun undang-undang telah melaran…


    SERVICES DESK