Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MERAMPAS KEMERDEKAAN ORANG LAIN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN YAN…
DOPI PRANATA
Pasal 333 Ayat (1) KUHP yang mengatur barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun. Selanjutnya Pasal 333 Ayat (3) KUHP berbunyi jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, ia dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. Namun dalam kenyataannya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang tindak pidana tersebut masih saja terjadi dan bahkan dilakukan …
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya