Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN (SUATU PENELI…
DESI RAHMADANI
Ainal Hadi, S.H., M.Hum Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang membakar hutan”. Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah). Namun dalam kenyataannya tindak pidana pembakaran hutan masih terjadi di wilayah Huk…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya