PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN MERCHANDISE JKT48 MELALUI PLATFORM ONLINE
DEA NATU NINGSIH
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 angka 3 menjelaskan hak konsumen terkait hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, ini juga dijelaskan dalam Pasal 7 UUPK tentang kewajiban pelaku usaha, namun dalam praktiknya, kegiatan jual beli terutama pembelian merchandise JKT48 melalui platform online masih sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut sehingga menimbul…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya