PENGAWASAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN ACEH TERHADAP KAPAL NELAYAN YANG MENG…
DARA LUTHFIYAH
Penggunaan bahan peledak merupakan bentuk kejahatan perikanan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan karena menimbulkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang, yang merupakan habitat vital perikanan. Meskipun sudah ada aturan mengenai larangan penggunaan bahan peledak, tetapi penggunaan bahan peledak ini masih terjadi di perairan Pulau Aceh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan DKP Aceh dalam mengatasi pemakaian alat tangkap dengan baha…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya