ANALISIS YURIDIS PADA TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF CO…
DAFFA RIZIQ
Profesi advokat sebagai penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan wibawa peradilan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan perilaku advokat yang tergolong Contempt of Court, yaitu tindakan yang merendahkan martabat pengadilan atau mengganggu jalannya persidangan. Hal ini dipengaruhi oleh belum adanya pengaturan hukum yang mengatur mengenai Contempt of Court di Indonesia walaupun ada beberapa Pasal yang dapat dikaitkan sebagai Contempt of Court yaitu Pasal 217 KUHP 1 …
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya