PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GEN…
Cut Celsa Alsa Nibila
Secara normatif, tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang pendistribusian, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan yang melanggar kesusilaan beserta sanksi pidananya. Selain itu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengenai pelecehan seksual nonfisik dan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya