PENGGUNAAN ASAS IN DUBIO PRO REO OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Chairul Anwar
Pasal 183 KUHAP menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan Minimum dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Asas in dubio pro reo merupakan asas hukum yang mempunyai arti jika terdapat keragu-raguan harus diambil yang meringankan hukum. Namun dalam prakteknya hakim kurang mengimplementasikan asas in dubio pro reo seperti dalam Putusan Pengadilan Neger…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya