ASAS KESEIMBANGAN TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK MELALUI TRANS…
CUT SARAH MAULIDA
Asas keseimbangan secara tidak langsung tercantum dalam Pasal 1230 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1337 KUHPerdata. Perjanjian yang telah sah dan mengikat para pihak tidak dapat ditarik kembali berdasarkan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dibenarkan untuk itu”. Namun pada kenyataannya pada transaksi jual beli e-commerce dapat ditem…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya