PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH MELALUI AKTA DI BAWAH TANGAN (SUATU PENELITIAN DI…
CUT RIRIZQA TULMISKA
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak yang melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya