HUBUNGAN KEMITRAAN DALAM ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
CUT PUTRI NADIA
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan, “Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.” Hubungan kemitraan bersifat koordinasi yang menempatkan para pihak pada kedudukan yang sama, namun terdapat beberapa kasus di Mahkamah Agung yang mana…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya