Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
WANPRESTASI TERHADAP HAK UPAH PELATIH DALAM PERJANJIAN KEPELATIHAN (SUATU PEN…
CUT MAHARANI AZZURRA
Dalam Pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan terdapat dua jenis perjanjian untuk melakukan perkerjaan yaitu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan bagi pihak yang lainnya menerima upah dan perjanjian pemborongan, dalam hubungnan hukum antara pelatih dengan klub sepak bola dituangkan dalam bentuk perjanjian namun kenyataan yang terjadi meskipun telah dibuat suatu perjanjian antara klub sepak bola dengan pelatih, masih ada penyimpa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya