KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENANGANAN KASUS PERAMBAHAN HUTAN KONSERV…
CUT FITRI MULIA
Berdasarkan pasal 9 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh mengatur tentang kewenangan Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk wajib melindungi dan menjaga Hutan Konservasi. Dalam hal ini terjadi penutupan lahan sekitar 1.748 hektar, di Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Singkil Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. Yang disebabkan oleh kegiatan perambahan Hutan dan Ilegal Loging sehingga menyebabkan bencana ekologi serta kepunahan masif dari berbagai spesies flora dan fauna…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya