PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN OBJEK LELANG HAK TANGGUNGAN (SUATU PENELITIA…
CINTARI PUTRI EFFENDI LUBIS
Pemenang lelang yang beritikad baik harus dilindungi apabila di kemudian hari terjadi masalah terhadap objek lelang hak tanggungan. Pasal 11 ayat (2) huruf K Undang-Undang Hak Tanggungan menyebutkan bahwa “Sehingga tidak ada alasan lagi bagi debitur untuk berkelit dan menolak pengosongan.” Kenyataannya masih dijumpai pembeli objek Hak Tanggungan melalui Lelang mengalami kesulitan untuk menguasai barang yang dibelinya karena debitur maupun pihak ketiga enggan mengosongkan objek lelang hak …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya