TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA DALAM HUBUNGAN KERJA (SUATU PENELITIAN WILAYAH…
CHALISA AMILA
Pasal 374 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai suatu benda karena jabatan, pekerjaan, atau karena mendapatkan imbalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pelaku penggelapan dengan pemberatan. Tetapi dalam praktiknya, penggelapan karena jabatan, pekerjaan atau karena mendapatkan imbalan masih terjadi di Kota Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini untuk me…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya