KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK)
Bayu Farhan
Berdasarkan Pasal 244 KUHAP dinyatakan bahwa terhadap perkara pidana yang pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dari ketentuan tersebut jelas dalam KUHAP tidak mengenal kasasi terhadap putusan bebas yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi. Namun dengan dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14.PW.07.03 tentang TPP KUHAP yang pada angka 19 dis…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya