Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTAR SESAMA PENGEMUDI KENDARAA…

BENNY KURNIA PUTRA

Sesuai dengan Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa setiap perbuatan melawan hukum wajib membayar ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 240 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kenyataannya di Kota Banda Aceh terdapat pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak memberikan ganti kerugian kepada korban kecelakaan dalam berlalu lintas. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan …


    SERVICES DESK