TANGGUNG JAWAB PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH KEPADA BEKAS IS…
BELLA DALILA
ABSTRAK (Ilyas Yunus, S.H., M.Hum.) Pasal 8 PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan dalam ayat (1) bahwa bila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka bagi PNS pria tersebut wajib memberikan sebagian gajinya terhadap bekas isteri dan anak-anaknya, dan dalam ayat (2) menyatakan bahwa pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk PNS pria yang bersang…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya