Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
IMPLEMENTASI KETENTUAN ISTIRAHAT MINGGUAN BAGI PEKERJA PADA USAHA WARUNG KOPI…
Ananta Rahmalita
Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pasal 38 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan “istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari masa kerja atau istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari masa kerja”. Pada implementasinya, terdapat pemilik usaha ya…
- Prodi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya