PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU TINDAK…
RESTU AMANDA PUTRI DAULAY
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan pedoman baru dalam penegakan hukum, dengan memperkenalkan konsep keadilan restoratif. Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Kaidah Restoratf didefinisikan sebagai penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak-pihak lain yang berkaitan, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil. Namun dalam kenyataannya masih mengalami kendala dalam pelaksa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya