Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM KONSTITUSI DALAM PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023…

Alaya Azua Riskika

Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dimana dalam menjalankan kewenangan tersebut, hakim konstitusi wajib menjunjung tinggi kode etik dan prinsip imparsialitas. Namun, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, terdapat pelanggaran kode etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi karena adanya konflik kepentingan, khususnya terkait hubungan kekeluargaan salah satu h…


    SERVICES DESK