PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGELOLAAN OBJEK WISATA PANTAI LAMPUUK KABUPATEN ACEH…
Ahlul Fikri
Sesuai Pasal 1338 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, begitu pula dengan surat perjanjian kerjasama pengelolaan objek wisata pantai Lampuuk Kecamatan Lhoknga NOMOR : 05 / PRJ / 2015 antara pemerintah Kabupaten Aceh Besar (selaku pihak pertama) dengan Drs. Yusran Ahmad (bertindak untuk dan atas nama Imum Mukim Lampuuk Kec. Lhoknga selaku pihak kedua) berlaku sebagai undang-undang dalam perjanjian …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya