PELAKSANAAN PENETAPAN WAJIB PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/A…
Afni Salam
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan nomenklatur baru dalam sistem pajak daerah yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di Kota Banda Aceh, ketentuan mengenai PBJT diatur lebih lanjut dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, yang menetapkan batasan nilai penjualan Rp60.000.000 per tahun sebagai kriteria wajib pajak. Namun, dalam praktiknya masi…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya