PELAKSANAAN PENGAWASAN TUGAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH OLEH KANTOR PERTANAHA…
AZRA RUZANA MARSYA
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 mengatur bahwa pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan melalui pemeriksaan akta agar pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Namun, pengawasan tersebut belum sepenuhnya dijalankan secara optimal sehingga masih terjadi pelanggaran dalam pembuatan akta pemindahan hak atas tana…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya