PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI …
AUZAN MUKMININ
Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Rupbasan adalah lembaga yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda sitaan maupun benda rampasan negara, hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Akan tetapi pada pelaksanaannya setiap instansi masih menyimpan benda sitaan tersebut pada gudang penyimpanan yang ada disetiap instansinya masing-mas…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya