PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DIBATALKAN OLEH…
ARY ZULFAN
Setiap warga negara dapat mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D (1) yang menyebutkan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Dalam UUJN tidak memuat aturan khusus mengenai perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam pembuatan akta yang mengakibatkan pembatalan atas akta yang telah dibuatnya dihadapan Notaris. Kenyataanya begitu…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya