PENGUASAAN TANAH HAK GUNA USAHA PT.WAJAR CORPORA DI DESA WONO SARI KECAMATAN …
ARINA MANA SIKANA
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tanah harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal 27 Huruf b dan Pasal 28 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan pemegang HGU untuk mengusahakan tanah dengan baik dan tidak menyerahkan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya