Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB NOTARIS-PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA DI LUAR WILAYAH JABATANNYARN…
ANANDA PUTERI UTAMI
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Pasal 17 huruf a tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (3) yang selanjutnya sebagaimana dirubah menjadi Peraturaturan Pemerintah No. 26 Tahun 2016 di tegaskan bahwa Notaris dan PPAT di larang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatanya. Meski Notaris-PPAT telah dilarang melakukan hal tersebut namu…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya