Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAW…

ALDI RACHMAN

Ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur bahwa pegawai non-PNS masih tetap melaksanakan tugasnya paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkan sampai pada tanggal 28 November 2023. Selanjutnya, Guru merupakan pegawai non-PNS yang akan dialihkan menjadi PPPK. Namun pada tahun 2023 masih terdapat yang belum dialihkan, sehingga kedudukan guru SD bukan pegawai negeri sipil menjadi terancam kar…


    SERVICES DESK