Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAW…
ALDI RACHMAN
Ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur bahwa pegawai non-PNS masih tetap melaksanakan tugasnya paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkan sampai pada tanggal 28 November 2023. Selanjutnya, Guru merupakan pegawai non-PNS yang akan dialihkan menjadi PPPK. Namun pada tahun 2023 masih terdapat yang belum dialihkan, sehingga kedudukan guru SD bukan pegawai negeri sipil menjadi terancam kar…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya