PENEGAKKAN QANUN GAYO LUES NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAW…
AHMAD YANI PORANG
Pengaturan mengenai pengelolaan dan pengawasan hewan ternak di Kabupaten Gayo Lues diatur dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 09 Tahun 2010, yaitu dalam Pasal 4 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap peternak dilarang melepaskan hewan ternak di tempat umum. Pada kenyataannya masih banyak hewan dilepasliarkan oleh pemiliknya. Berdasarkan qanun tersebut, pemilik hewan ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penangkapan hewan ternaknya oleh tim penertiban di bawah koordinasi Kantor …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya