Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1301/PID.B/2020/PN MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENGAN…
ADINDA MAYHANNI
Penganiayaan menurut yurisprudensi adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka. Seseorang yang telah terbukti melakukan penganiayaan tidak secara serta merta dapat dipidana karena adanya kemungkinan unsur membela diri dalam perbuatannya. Unsur pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang terkandung dalam pasalnya bahwa pembelaan diri harus dalam keadaan terpaksa untuk melindungi dirinya maupu…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya