Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINDAK PIDANA PENGEDARAN KOSMETIK TANPA ADA IZIN EDAR MELALUI INSTAGRAM (SUAT…

ADELLA NAJWA AUDRIA PUTRI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 yang isinya menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dihukum pidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Namun kenyataannya, masih terdapat pelaku usaha yang menjual produk kosmetik tanpa izin edar melalui instagram ya…


    SERVICES DESK