Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELANGGARAN TERHADAP ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS OLEH PENGGUNA JALAN (SU…
ADE HAIDIR
ABSTRAK ADE HAIDIR, 2018 Adi Hermansyah, S.H., M.H Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Pasal 287 ayat (2) UULLAJ disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. Namun dalam praktiknya meskipun perbuatan tersebu…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya