PENGARUH BUDAYA ORGANISASI DAN KINERJA GURU TERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA S…
Budaya organisasi sekolah dan kinerja guru merupakan faktor yang mempengaruhi prestasi belajar siswa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: (1). Pengaruh budaya sekolah terhadap prestasi belajar siswa SMA N 1 Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar. (2) Pengaruh kinerja guru pada prestasi belajar siswa SMA N 1 Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar. (3) Pengaruh budaya organisasi dan kinerja guru terhadap prestasi belajar siswa SMAN 1 Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar. Metode pen…
HUBUNGAN PENGETAHUAN PERAWAT PELAKSANA DENGAN PENCEGAHAN PNEUMONIA PADA…
Pasien dengan dengan tirah baring yang mana pasien yang lama dapat mengalami pneumonia akibat dan penumpukan sekret pada mukosa saluran pernapasan, oleh karena itu perawat pelaksana harus memiliki pengetahuan untuk mencegah terjadinya penumpukan secret yang menyebabkan terjadinya pneumonia. Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara pengetahuan perawat pelaksana dengan pencegahan pneumonia pada pasien tirah baring di Ru…
PEMAHAMAN DAN SIKAP MAHASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA TERHADAP LGBT
LGBT termasuk kedalam penyimpangan sosial yang berpengaruh bagi masyarakat dan memiliki dampak buruk bagi kaum penerus bangsa dilingkungan kampus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai Pemahaman dan Sikap Mahasiswa USK terhadap LGBT. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Adapun jumlah populasi dalam penelitian ini adalah seluruh mahasiswa universitas syiah kuala berjumlah 385 mahasiswa. Teknik pengambilan sampel menggunakan…
PEMBARUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DAN ME…
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai langkah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Di dalamnya terdapat perubahan redaksi terkait pertanggungjawaban penyandang disabilitas mental dan intelektual, namun apakah perubahan redaksi ini juga diikuti dengan perubahan makna. Selama ini, KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) hanya mengatur hal tersebut secara umum dalam Pasal 44, tanpa klasifikasi yang jelas terhadap kondisi psikologis…