PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDA…
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui mediasi dan kesepakatan damai. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk tindak pidana yang memenuhi persyaratan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan telah ada kesepakatan damai an…
ANALISIS SIKAP, PENGETAHUAN, DAN PRAKTIK GURU IPA TERHADAP PENDEKATAN STEM BE…
Pendekatan Science, Teknology, Engineering, and Mathematics (STEM) adalah salah satu pendekatan pembalajaran yang mampu menjawab tantangan pendidikan di era globalisasi, yang menuntut SDM harus memiliki kualitas agar dapat bersaing secara global. Untuk mewujudkan hal tarsebut pembelajaran berbasis STEM dapat membantu, dan untuk tercapainya pembelajaran yang sukses dengan pendekatan STEM ini, guru menjadi salah satu faktor penting, karena guru sebagai pengajar dan pendidik mempengaruhi hasil b…
ANALISIS KINERJA SIMPANG SEULAWAH SEUTUI KOTA BANDA ACEH MENGGUNAKAN LAMPU LA…
Simpang Seulawah Seutui merupakan persimpangan berlengan tiga yang diatur dengan lampu lalu lintas tiga fase. Volume lalu lintas yang melalui simpang ini cukup tinggi karena terletak pada kawasan perkantoran dan CBD (central business district). Secara visual pada persimpangan tersebut kemacetan hanya terjadi pada jam sibuk, sedangkan pada jam biasa tidak terjadi kemacetan. Untuk mengatasi hal tersebut, penerapan pengaturan sinyal dengan sistem dua fase dapat dipertimbangkan sehingga siklus me…
ANALISIS TERHADAP USAHA KONVEKSI YANG MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TA…
ABSTRAK
Nurfadilla, ANALISIS TERHADAP USAHA KONVEKSI YANG MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 62) pp,. tabl., bibl,.app.
Prof. Dahlan, S.H., M.H.
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa s…