PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA TERHADAP PRAKTIK BLACK CAMPAIGN DALAM PE…
RAHAYU
Praktik black campaign (kampanye hitam) merupakan strategi yang menjatuhkan reputasi pelaku usaha pesaing dengan menyebarkan fitnah, hoaks dan infomasi palsu, baik dilakukan sendiri maupun melalui pihak ketiga (buzzer) sehingga merugikan pelaku usaha pesaing. Praktik ini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999), meskipun demikian praktik tersebut secara implisit diatur oleh Pasal …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya