TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH JURNALIS (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGAD…
ULFA ZAHARA
Putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor 8/Pid.B/2025/PN. Mrn menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis semata-mata berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tanpa mempertimbangkan kedudukan korban sebagai jurnalis yang dilindungi secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana kekerasan terhadap jurnalis masih kerap dipr…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya