ANALISIS YURIDIS PRAKTIK PENURUNAN HARGA OLEH PELAKU USAHA MOBIL LISTRIK DALA…
Muhammad Ikhsan Maulana Putra
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Namun pada faktanya, dalam industri mobil listrik …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya