KEDUDUKAN AKTA HIBAH TANAH YANG MELEBIHI BATAS MAKSIMAL BAGI PENERIMA HIBAH B…
Rayyan Fakhri
Pasal 210 KHI membatasi hibah hanya sepertiga bagian harta. Dalam praktiknya terdapat akta hibah tanah yang dibuat oleh PPAT/PPTS melebihi ketentuan batas maksimal tersebut. Adanya gugatan pembatalan akta hibah tanah yang melebihi batas maksimal tersebut menimpulkan permasalahan terkait bagaimana kedudukan hukum akta hibah yang dibuat melebihi batas maksimal, bagaimana perlindungan hokum terhadap penerima hibah dengan itikad baik dan bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta hibah ta…
- Fakultas Hukum / Prodi Kenotariatan (S2), Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya