UJI POTENSI BIOSURFAKTAN DARI ISOLAT BAKTERI TANAH GUA EK LEUNTIE, ACEH BESAR
Nova Elsa Jwita. (2026). Uji Potensi Biosurfaktan dari Isolat Bakteri Tanah Gua Ek Leuntie, Aceh Besar. [Skripsi, Universitas Syiah Kuala]. Dibawah bimbingan Dr. Rahmad Rizki Fazli, S.Pd., M,Si., dan Dra. Erlidawati, M.Si.
Gua Ek Leuntie di Lhoong, Aceh Besar, merupakan ekosistem bawah tanah unik kaya guano kelelawar dan menyimpan bukti sedimentasi tsunami purba. Kondisi oligotrofik di dalam Gua memicu mikroorganisme indigenus beradaptasi menghasilkan metabolit sekunder berupa biosurfaktan…
EKSPLORASI, ISOLASI, DAN IDENTIFIKASI BAKTERI DARI AIR KOLAM TANDON TAMBAK GA…
Dinda Elsa Zharifah. (2026). Eksplorasi, Isolasi, dan Identifikasi Bakteri dari Air Kolam Tandon Tambak Garam Kajhu Aceh Besar. [Skripsi, Universitas Syiah Kuala]. Di bawah bimbingan Dr. Rahmad Rizki Fazli, S.Pd., M.Si., dan Dra. Erlidawati, M.Si.
Tambak garam Kajhu merupakan lingkungan hipersalin yang berpotensi menjadi habitat bakteri halofilik, namun potensi mikroorganisme di dalamnya belum banyak dikaji secara ilmiah. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi, mengisolasi, dan mengidenti…
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GEN…
Secara normatif, tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang pendistribusian, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan yang melanggar kesusilaan beserta sanksi pidananya. Selain itu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengenai pelecehan seksual nonfisik dan …
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK YANG TIDAK MEMILI…
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyatakan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memeiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurangan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak anak-anak berusia 17-18 tahun yang mengemudikan kendaraan sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi.
…