KEWENANGAN MENTERI HUKUM DAN HAM DALAM MENCABUT PERATURAN MENTERI LAINRN(STUD…
Muhammad Rizal
Peraturan Menteri merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam praktik ketatanegaraan, Kewenangan pencabutan suatu peraturan melekat pada pejabat pembentuknya, atau pada pejabat yang secara sah diberi delegasi oleh peraturan yang lebih tinggi. Namun, fenomena yang tidak lazim terjadi ketika Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 T…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya