UPAYA PENCEGAHAN OLEH PETUGAS KEAMANAN PENERBANGAN TERHADAP PERBUATAN MEMBAWA…
AFRA QANITA
Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” Adapun yang menjadi subjek dalam pasal ini melibatkan s…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya