TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILA…
Andrean Alwi
Pasal 2 ayat (1) menentukan setiap orang yang melakukan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik In…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya