Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (KASUS RUBEN ONSU DENGAN …

TEUKU ALKAUTSAR

ABSTRAK TEUKU ALKAUTSAR PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL 2019 SEBAGAI MEREK DAGANG (Kasus Ruben Onsu Dengan Jessy Handalim) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,57),pp.,bibl.,app. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum. Pasal 21 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Merek dan Indikasi Geografi (UU Merek dan IG) disebutkan “Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkena…

PENDAFTARAN MEREK DAGANG PADA USAHA MIKRO DAN KECIL DI KOTA BANDA ACEH

MUHAMMAD AZMI NAJIB

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa “hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar”. Akan tetapi, dalam praktiknya banyak Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Banda Aceh yang tidak mendaftarkan merek dagangnya. Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan alasan pelaku UMK mendaftarkan merek dagang di Kota Banda Aceh, faktor penghambat pelaku UMK dalam mendaftarkan merek dagang di Kota banda Aceh, dan upaya yang dil…

KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TERHADAP PENDAFTARAN ME…

Iemelia Lusiana

ABSTRAK KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TERHADAP PENDAFTARAN MEREK DAGANG (Suatu Penelitian di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 56) pp., bibl., tabl., app. Dr. Muhammad Insa Ansari, S.H. M.H. IEMELIA LUSIANA, 2024 Ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa hak atas mer…

PEREDARAN MEREK FASHION TERKENAL PALSU MELALUI TRANSAKSI PERDAGANGAN (SUATU P…

Cut Sitti Aklima

Secara normatif, Pasal 3, Pasal 83 ayat (1), dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menegaskan bahwa hak atas merek timbul setelah pendaftaran, melarang penggunaan merek tanpa hak dan mengatur sanksi pelanggaran. Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik merek. Namun, dalam praktiknya, peredaran merek fashion terkenal palsu masih marak di Kota Banda Aceh melalui transaksi perdagangan, sehingga merugikan pemilik …

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERAS MEREK PALSU (SUATU PENELITIAN DI KABUP…

FITRAH NUR MUHAMMAD

ABSTRAK Fitrah Nur Muhammad 2018 Rismawati, S.H, M.Hum. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Konsumen, menjelaskan kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Dari penjelasan pasal tersebut dapat dipahami pelaku usaha dalam melakukan usahanya di…

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK TERHADAP PEREDARAN PRODUK AKSESORIS HAN…

WILLY HANDIKA P

ABSTRAK Willy Handika Pratama 2019 Mustakim,S.H.,M.Hum Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai larangan untuk memproduksi dan menjual produk sejenis atau tidak sejenis dengan memakai merek milik pihak lain yang terdaftar. Namun pada kenyataannya masih ada penjualan aksesoris handphone yang menjual produk palsu padahal sudah ada aturan yang melarangnya, aksesoris handphone palsu ini masih mudah dijumpai dan ma…

PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MER…

Anisia Kamila

Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Hak atas Merek adalah hak ekskusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, namun dalam pelaksanaanya tidak dapat dilakukan dengan mudah karena tidak semua pemilik merek melakukan pen…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK NAPOCUT AKIBAT BEREDARNYA PRODUK TIRUAN (SU…

EGGY FEGRI LINDIRA PUTRI

ABSTRAK (Dr. M. Adli, S.H., MCL.) Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, menjelaskan “merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perd…

PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PARFUM TERKENAL DALAM KEGIATAN USAHA PARFUM ISI ULAN…

MUHAMMAD DHIA ULHAQ

Perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam Pasal 6 bis Paris Convention yang diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 10 Mei 1979 berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979, dijelaskan bahwa negara anggota harus memastikan perlindungan terhadap merek terkenal tidak terbatas pada jenis barang atau jasa tertentu, terutama jika penggunaan merek tiruan dapat menyebabkan kebingungan konsumen atau merusak reputasi merek terkenal, akan tetapi pada pelaksanaan perlindungan hukum merek pa…

PERLINDUNGAN PEMEGANG HAK MEREK TERKENAL YANG DIPALSUKAN DAN DIBAJAK DALAM PE…

Ioshah Raseuki Mukhlis

Merek terdiri atas merek dagang dan merek jasa yang di dalamnya juga terdapat merek terkenal yaitu merek yang memiliki reputasi tinggi. Merek terkenal diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Aturan lainnya merek terkenal terdapat dalam Pasal 6bis Paris Convention dan TRIPs. Namun dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran dalam bentuk bentuk pemalsuan seperti merek terkenal “NIKE” menjadi merek “NEKI…




    SERVICES DESK