PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (KASUS RUBEN ONSU DENGAN …
ABSTRAK
TEUKU ALKAUTSAR PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL
2019
SEBAGAI MEREK DAGANG (Kasus Ruben Onsu
Dengan Jessy Handalim)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,57),pp.,bibl.,app.
Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum.
Pasal 21 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Merek dan Indikasi Geografi (UU Merek
dan IG) disebutkan “Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkena…
PEREDARAN MEREK FASHION TERKENAL PALSU MELALUI TRANSAKSI PERDAGANGAN (SUATU P…
Secara normatif, Pasal 3, Pasal 83 ayat (1), dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menegaskan bahwa hak atas merek timbul setelah pendaftaran, melarang penggunaan merek tanpa hak dan mengatur sanksi pelanggaran. Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik merek. Namun, dalam praktiknya, peredaran merek fashion terkenal palsu masih marak di Kota Banda Aceh melalui transaksi perdagangan, sehingga merugikan pemilik …
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK NAPOCUT AKIBAT BEREDARNYA PRODUK TIRUAN (SU…
ABSTRAK
(Dr. M. Adli, S.H., MCL.)
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, menjelaskan “merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perd…
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PARFUM TERKENAL DALAM KEGIATAN USAHA PARFUM ISI ULAN…
Perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam Pasal 6 bis Paris Convention yang diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 10 Mei 1979 berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979, dijelaskan bahwa negara anggota harus memastikan perlindungan terhadap merek terkenal tidak terbatas pada jenis barang atau jasa tertentu, terutama jika penggunaan merek tiruan dapat menyebabkan kebingungan konsumen atau merusak reputasi merek terkenal, akan tetapi pada pelaksanaan perlindungan hukum merek pa…