PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN TRAVEL SECARA ONLINE M…
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penipuan menjadi salah satu bentuk
kejahatan siber yang cukup dominan, dengan modus operandi yang terus
berkembang dan memanfaatkan kelemahan masyarakat dalam bertransaksi secara
digital. Pelaku umumnya menggunakan identitas palsu, akun fiktif, serta
menawarkan harga yang tidak wajar untuk menarik korban. Penegakan hukum
terhadap tindak pidana ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peni…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN PUKAT HARIMAU (SUATU PENELITIAN DI WILAYA…
Pada Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam pasal 85 yang menyebutkan “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara …
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN PE…
Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Tindak pidana ini kenyataannya selalu meningk…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (SUATU PENELITIAN DI W…
Pasal 37 angka 13 dalam UU Cipta Kerja (yang merupakan perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan/P3H) mengatur sanksi pidana bagi perorangan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah, atau hasil pembalakan liar, dengan denda hingga Rp2,5 miliar. Meskipun telah diatur sanksi tegas, praktik illegal logging masih terjadi di Kabupaten Aceh Besar setiap tahunnya, menunjukkan perlun…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH JURU PARKIR TANPA I…
Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur terkait Tindak Pidana pemerasan yang disebutkan bahwa, setiap orang yang memaksa orang lain secara melawan hukum untuk memberikan barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untunk keuntungan diri sendiri/ orang lain pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Yang mana dari pasal tersebut berhubungan erat dengan pungutan liar (pungli) karena pada dasarnya pungli merupakan bent…