EKSISTENSI CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUATRNAKTA TANAH SEMENTARA DI LHOKSEUMAWE
EKSISTENSI CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SEMENTARA DI LHOKSEUMAWE
Meutia Ulfa*
Adwani***
Zainal Abidin***
ABSTRAK
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah memberikan wewenang kepada
Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk
melaksanakan fungsi PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Namun,
data lapangan menunjukkan bahwa di daerah yang sudah cukup terdapat PPAT
masi…
IMPLIKASI HUKUM PENETAPAN TANAH TERLANTARRNTERHADAP HAK GUNA USAHA SEBAGAI OB…
IMPLIKASI HUKUM PENETAPAN TANAH TERLANTAR TERHADAP
HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK HAK TANGGUNGAN
Muh. Zein Thalib
Adwani
*
**
Zainal Abidin
***
ABSTRAK
Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HGU dapat
dibebani Hak Tanggungan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Deng…
TINJAUAN YURIDIS PERIZINAN DIBIDANG PERDAGANGAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS …
TINJAUAN YURIDIS PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN DI
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
SABANG
kawa
Hendra Setiawan*
Azhari Yahya**
Nurdin MH***
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang.
Undang-undang tersebut menetapkan Kawasan Sabang sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). KPBPB m…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGOLONGAN TANAMAN GANJA SEBAGAI NARKOTIKA GOLONG…
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana serius yang terus menjadi fokus penegakan hukum di Indonesia, namun di sisi lain narkotika juga memiliki fungsi penting dalam bidang kesehatan apabila digunakan secara benar dan diawasi secara ketat. Permasalahan muncul ketika tanaman ganja, yang secara ilmiah dan empiris menunjukkan potensi manfaat medis, tetap diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sehingga dilarang digunakan untuk pe…