Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAK…
Nurhasanah
Istilah Desersi terdapat dalam KUHPM, BAB III tentang Kejahatan-Kejahatan yaitu dalam Pasal 87 KUHPM yang merupakan suatu cara bagi seorang militer menarik diri dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinas. Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana yang secara khusus dilakukan oleh seorang militer karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang. Namun, Tindak Pidana Disersi ini tetap terjadi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab Prajurit …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya